Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal yang dituangkan pada Pasal 1 Ayat (5) memberikan
konsep definisi efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari
efek. Efek merupakan surat berharga yang bisa diperjualbelikan oleh pihak yang
berkeinginan atas efek tersebut.
Berdasarkan konsep efek ini,
efek bisa disebutkan sebagai sebuah surat berharga yang mempunyai karakteristik
tersendiri atas efek tersebut. Pertama, surat berharga dalam bentuk utang.
Salah satu bentuk utang adalah surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh
perorangan, perusahaan, dan pemerintah. Surat pengakuan utang tersebut
merupakan pernyataan yang diterbitkan oleh subyek hukum mengenai besaran dari
utang dan jatuh tempo dari utang tersebut.
Surat pengakuan utang bisa
diaktakan oleh lembaga yang diberikan wewenang oleh pemerintah untuk urusan
tersebut, yaitu notaris. Tidak ada perbedaan nyata antara surat utang yang
telah diaktakan notaris dan surat utang tanpa diaktakan notaris sepanjang
kriteria secara hukum dipenuhi. Surat utang yang diaktakan notaris akan lebih
baik karena penerbit surat utang tidak bisa ingkar atau menyatakan bahwa tanda tangan
dalam surat utang bukan tanda tangannya, di mana surat utang tanpa notaris bisa
ada ingkar janji untuk menyatakan bahwa tanda tangannya palsu.
Bisa diperjualbelikan
Surat utang bisa
diperjualbelikan, terutama untuk para pihak dan tidak memiliki pasar tertentu.
Surat pengakuan utang yang sering diperdagangkan adalah promissory notes dan commercial
paper. Tanda bukti utang juga menjadi bagian dari kelompok ini. Adapun tanda
bukti utang adalah pembayaran atas barang yang telah diserahkan belum diterima
oleh penghasil atau penyalur barang. Misalkan, PT XYZ membeli barang dari
pabrik tertentu dan belum membayar atas barang tersebut. Perusahaan ini lalu
memberikan secarik kertas untuk menyatakan perusahaan mempunyai utang kepada
perusahaan yang menyerahkan barang tersebut.
Obligasi juga merupakan
surat utang yang sudah lebih kompleks. Obligasi diterbitkan oleh perusahaan
atau pemerintah dengan mengikuti satu prosedur yang dituangkan dalam peraturan
oleh pemerintah atau undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal.
Surat utang mempunyai ciri
khusus, yaitu mempunyai kewajiban untuk dibayar pada saat jatuh tempo yang
tertera pada surat utang tersebut. Jika pihak penerbit surat utang tidak
membayar utang pada saat jatuh tempo, hukum yang berlaku adalah hukum perdata.
Obligasi diperdagangkan di
antara pihak yang melakukan transaksi, dikenal dengan pasar kedua atau sering
disebut dengan Over-The-Counter (OTC). Pada surat utang ini, pihak bisa
menjanjikan adanya pengembalian yang diberikan secara berkala yang disebut
dengan bunga atau kupon. Pihak yang memegang surat utang akan menagih sebesar
angka yang tertera pada surat utang tersebut, terkecuali hal lain tertera pada
surat utang.
Kelompok kedua efek dikenal
dengan saham dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Karakteristik dari
kelompok kedua ini bahwa pemegang surat berharga ini dinyatakan memiliki
sesuatu pada penerbit dari surat berharga tersebut. Misalkan, investor Adry
Gracio memegang surat berharga yang dinyatakan saham atas PT XYZ. Pada surat
berharga tersebut dinyatakan bahwa investor Adry Gracio memiliki PT XYZ dan
pernyataan ini secara jelas bahwa nama Adry Gracio tertulis pada perusahaan.
Investor Adry Gracio mempunyai hak terhadap perusahaan selama namanya masih
tertulis pada catatan perusahaan. Investor Adry mempunyai hak untuk menyatakan
atau menerima dividen dari perusahaan atas hasil yang didapat dari operasi
perusahaan.
Kontrak investasi kolektif
Demikian juga dengan unit
penyertaan kontrak investasi kolektif (UP KIK) bahwa pemilik UP KIK mempunyai
hak atas apa yang dimiliki oleh KIK tersebut. KIK umumnya dikenal dengan
kumpulan investasi atas efek. Oleh karena itu, semua efek dalam KIK merupakan
milik dari pemegang UP KIK tersebut. Atas kepemilikan UP KIK, ada hak yang
dipegangnya, yaitu akan memperoleh pendistribusian dana apabila ada keputusan
pendistribusian dana. Hak-hak ini tidak dimiliki pada kelompok efek pertama
seperti yang diuraikan sebelumnya. Pembayaran atas dana yang dimasukkan ke
dalam lembaga atas kepemilikan tersebut tidak ada atau tidak ada jatuh tempo
dari kepemilikan ini. Jadi, jauh berbeda dengan uraian kelompok efek pertama.
Efek kedua ini mempunyai
risiko lebih tinggi daripada efek yang pertama bagi investor. Sementara pada
penerbit efek ini mempunyai risiko lebih rendah daripada efek yang pertama
karena penerbit tidak mempunyai kewajiban yang harus dilakukan secara berkala
atau pada saat jatuh tempo. Pada efek ini ada tempat melakukan transaksi dan
diawasi lembaga pengawas.
Kelompok ketiga dari efek
merupakan turunan dari efek tersebut yang dikenal dengan derivative. Pada
penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan
secara jelas bahwaderivative adalah warrant dan opsi. Jadi,
berdasarkan konsep di atas, efek derivatif adalah kontrak berjangka efek, warrant,
dan opsi. Efek ketiga ini tidak mempunyai hubungan dengan penerbit dari efek
seperti dari efek kelompok pertama dan kedua.
Pihak yang melakukan
transaksi atas efek ini mempunyai kewajiban dan hak untuk melakukan eksekusi.
Bisa juga hak tersebut tidak dieksekusi. Karena efek ini mempunyai
karakteristik tersendiri, efek ini tidak ditransaksikan pada tempat pada efek
pertama dan kedua seperti bursa. Efek ini ditransaksikan pada bursa tersendiri.
Jika efek ini ditransaksikan pada bursa yang sama pada efek kedua, akan terjadi
kekacauan di pasar pada efek kedua ditransaksikan.
Sementara ada instrumen future indeks
yang sedang banyak diperdagangkan, terutama indeks bursa luar negeri. Future indeks
ini bukan merupakan efek seperti yang diuraikan konsep efek sebelumnya. Oleh
karena itu, future indeks efek bukan merupakan wewenang Otoritas Jasa
Keuangan sehingga tidak ada haknya Otoritas Jasa Keuangan menolak suatu lembaga
untuk memperdagangkan future indeks. Akibatnya, kehati-hatian semua
pihak perlu dijalankan dalam berinvestasi dan perlu mengenal efek itu sendiri.
Sumber: Kompas