Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Properti Tbk dan PT Puradelta Lestari Tbk
sebagai Efek Syariah untuk masuk dalam Daftar Efek Syariah. Penetapan itu
diresmikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-20/D.04/2015
untuk PT Properti Tbk dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor:
KEP-30/D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT Puradelta Lestari Tbk.
Dalam siaran pers OJK, Kamis (21/5/15), disebutkan kedua perseroan tersebut sebelumnya telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK untuk ditindak lanjuti. Dalam menetapkan keputusannya, OJK menganalisa dokumen dan pendukung berupa data tertulis dari perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya. Dari penelaahan itu dinyatakan bahwa kedua perseroan memenuhi kriteria Efek Syariah.
Mulai pertengahan Mei 2015 lalu, kedua perseroan tersebut telah mulai melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Properti Tbk membanderol harga penawaran umum perdana senilai Rp185 per saham. Sementara PT Puradelta Lestari Tbk, memberikan harga Rp210 per saham.
Selain pada dua perseroan ini, OJK juga secara berkala menelaah DES berdasarkan Laporan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan. Dari sini, dapat diketahui jenis saham dan obligasi yang berjalan sesuai prinsip syariah dan yang tidak.
Pemeriksaan DES juga dilakukan untuk melihat terpenuhinya kriteria Efek Syariah dari perusahaan publik atau emiten. Selain itu, hal ini juga menjadi evaluasi jika terjadi permasalahan dari perusahaan publik atau emiten yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
sumber: Kompas.com