Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan aturan baru yaitu melalui Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek
Indonesia Nomor : Kep-00071/BEI/11-2013 Perihal
Perubahan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga Tgl.8 November 2013, yang intinya
menetapkan satu lot saham setara 100 lembar, tidak lagi 500 lembar seperti saat
sebelumnya.
Bahwa dalam rangka
meningkatkan likuiditas dan kapitalisasi pasar serta untuk meningkatkan daya
saing Bursa, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian atas besaran
satuan perdagangan dan fraksi harga.
Kebijakan perubahan 1 lot
saham dari 500 lembar menjadi 100 lembar saham ini bertujuan mengurangi jumlah
dana minimal yang diperlukan untuk dapat berivestasi di Pasar Modal.
Dengan demikian aturan baru
ini diharapkan bisa menambah jumlah investor pasar modal kita, sehingga
meningkatkan liquiditas dan ketahanan pasar dalam negeri terhadap krisis.
Selain itu bursa juga akan
mengubah fraksi harga saham yanga akan dibagi menjadi tiga kelompok, yakni
harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1, kelompok saham Rp
500-5.000 sebesar Rp 5, dan harga saham lebih dari Rp 5.000 dengan fraksi Rp
25.
Sebelumnya, BEI menerapkan
lima kelompok fraksi, yakni harga saham di bawah Rp 200 dengan fraksi Rp 1,
harga saham Rp 200-500 fraksinya Rp 5, harga saham Rp 500-2.000 punya fraksi Rp
10, harga saham Rp 2.000-5.000 dengan fraksi Rp 25, dan kelompok harga saham di
atas Rp 5.000 fraksi harganya senilai Rp 50.
detik.com dan idx.co.id