Mulai 6 Januari 2014, Satu Lot Saham Jadi 100 Lembar


Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan aturan baru yaitu melalui Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia  Nomor : Kep-00071/BEI/11-2013 Perihal Perubahan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga Tgl.8 November 2013, yang intinya menetapkan satu lot saham setara 100 lembar, tidak lagi 500 lembar seperti saat sebelumnya.

Bahwa dalam rangka meningkatkan likuiditas dan kapitalisasi pasar serta untuk meningkatkan daya saing Bursa, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian atas besaran satuan perdagangan dan fraksi harga.

Kebijakan perubahan 1 lot saham dari 500 lembar menjadi 100 lembar saham ini bertujuan mengurangi jumlah dana minimal yang diperlukan untuk dapat berivestasi di Pasar Modal.

Dengan demikian aturan baru ini diharapkan bisa menambah jumlah investor pasar modal kita, sehingga meningkatkan liquiditas dan ketahanan pasar dalam negeri terhadap krisis.

Selain itu bursa juga akan mengubah fraksi harga saham yanga akan dibagi menjadi tiga kelompok, yakni harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1, kelompok saham Rp 500-5.000 sebesar Rp 5, dan harga saham lebih dari Rp 5.000 dengan fraksi Rp 25.

Sebelumnya, BEI menerapkan lima kelompok fraksi, yakni harga saham di bawah Rp 200 dengan fraksi Rp 1, harga saham Rp 200-500 fraksinya Rp 5, harga saham Rp 500-2.000 punya fraksi Rp 10, harga saham Rp 2.000-5.000 dengan fraksi Rp 25, dan kelompok harga saham di atas Rp 5.000 fraksi harganya senilai Rp 50.

detik.com dan idx.co.id