Struktur Pasar Modal
Indonesia telah diatur oleh UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal
Keterangan:
Menteri Keuangan.
Menyelenggarakan urusan di
bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
BAPEPAM-LK
Bertugas dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan
sehari-hari pasar modal.
Bursa Efek Indonesia
Merupakan lembaga resmi yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM-LK selaku pihak
yang berwenang untuk menjalankan perdagangan efek serta menyediakan sarana
pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
Lembaga Kliring dan
Penjaminan
Bertugas untuk menyediakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi
bursa yang teratur, wajar dan efisien.
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian
Bertugas untuk menyediakan jasa custodian sentral serta penyelesaian
penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
Perusahaan efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi.
Lembaga penunjang Pasar
Modal terdiri dari:
- Biro Administrasi Efek (BAE). Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
- Bank Kustodian. Merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Wali Amanat. Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.
Profesi Penunjang
Profesi penunjang pasar
modal terdiri dari:
- Akuntan. Akuntan Publik hádala (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan).
- Konsultan Hukum. Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit), memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
- Penilai. Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.
- Notaris. adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.
Pemodal
Pemodal (investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun
non domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam
jangka pendek atau jangka panjang.
Sumber :
http://www.idx.co.id
http://www.kemenkeu.go.id
http://dmia.danareksaonline.com