Mengenal Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)


Broker adalah orang yang tugasnya membantu anda melakukan eksekusi transaksi jual beli anda. Dengan semakin majunya teknologi, peranan broker ini mulai digantikan dengan online trading. Namun kebutuhan untuk broker tetap ada mengingat sebagian orang masih butuh “konsultasi”, dan broker adalah orang yang paling tepat untuk berkonsultasi karena kerjaannya memantau pasar dan informasi secara harian. Selain itu, dia juga bisa membantu anda melakukan eksekusi transaksi.

Broker adalah pekerjaan yang berbasis komisi, semakin sering anda melakukan transaksi semakin besar penghasilan yang dia dapat. Untuk menjadi broker, anda harus lulus ujian Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), seringkali disebut juga Pialang Saham atau Broker Dealer, adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Efek yang diperjualbelikan dapat berupa saham, obligasi, reksadana atau produk derivatif lainnya. Untuk dapat melakukan perdagangan pada suatu bursa efek, perantara pedagang efek tersebut umumnya harus terdaftar sebagai anggota pada bursa efek yang bersangkutan. Ketentuan keanggotaan suatu bursa efek biasanya ditetapkan oleh Otoritas bersama (Self Regulatory Organization) dimana bursa efek berada

Segmentasi WPPE
Berdasarkan POJK 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek, WPPE dibagi menjadi :

  1. Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
  2. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran.
  3. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.

Program Sertifikasi WPPE TICMI
Program pendidikan dan pelatihan 75 jam untuk menjadi Wakil Perantara Pedagang Efek yang dapat bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (pihak yang melakukan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain)

Persyaratan Mengikuti Sertifikasi WPPE ?
  1. Berusia minimal 18 Tahun
  2. Untuk WPPE REGULER persyaratan untuk dapat mengikuti program ini adalah berpendidikan paling rendah setingkat SMTA dan atau yang Sederajat
  3. Untuk WPPE Waiver persyaratan untuk dapat mengikutinya dapat dilihat di sini
  4. Peserta diwajibkan mendaftar online di website ticmi.co.id
  5. Melakukan konfirmasi pembayaran melalui menu konfirmasi pembayaran di website TICMI
  6. Melakukan pendaftaran, pembayaran dan menyerahkan fotokopi KTP dan fotokopi ijazah terakhir, ke kantor admisi TICMI

Untuk dapat mengikuti program sertifikasi WPPE Anda bisa menghubungi:

PT. Indonesian Capital Market Electronic Library 
Indonesian Stock Exchange Building, Tower II, 1st Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta-12190
Phone  : (021) 515 23 18
Email  : info@ticmi.co.id

Literatur: