Broker adalah orang yang
tugasnya membantu anda melakukan eksekusi transaksi jual beli anda. Dengan
semakin majunya teknologi, peranan broker ini mulai digantikan dengan online
trading. Namun kebutuhan untuk broker tetap ada mengingat sebagian orang masih
butuh “konsultasi”, dan broker adalah orang yang paling tepat untuk
berkonsultasi karena kerjaannya memantau pasar dan informasi secara harian.
Selain itu, dia juga bisa membantu anda melakukan eksekusi transaksi.
Broker adalah pekerjaan yang
berbasis komisi, semakin sering anda melakukan transaksi semakin besar
penghasilan yang dia dapat. Untuk menjadi broker, anda harus lulus ujian Wakil
Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Wakil Perantara Pedagang Efek
(WPPE), seringkali disebut juga Pialang Saham atau Broker Dealer, adalah
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri
atau pihak lain. Efek yang diperjualbelikan dapat berupa saham, obligasi,
reksadana atau produk derivatif lainnya. Untuk dapat melakukan perdagangan pada
suatu bursa efek, perantara pedagang efek tersebut umumnya harus terdaftar
sebagai anggota pada bursa efek yang bersangkutan. Ketentuan keanggotaan suatu
bursa efek biasanya ditetapkan oleh Otoritas bersama (Self Regulatory
Organization) dimana bursa efek berada
Segmentasi WPPE
Berdasarkan POJK 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan
Wakil Perantara Pedagang Efek, WPPE dibagi menjadi :
- Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
- Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran.
- Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.
Program Sertifikasi WPPE TICMI
Program pendidikan dan
pelatihan 75 jam untuk menjadi Wakil Perantara Pedagang Efek yang dapat
bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Perantara Pedagang Efek (pihak yang melakukan usaha jual beli efek
untuk kepentingan sendiri atau pihak lain)
Persyaratan Mengikuti
Sertifikasi WPPE ?
- Berusia minimal 18 Tahun
- Untuk WPPE REGULER persyaratan untuk dapat mengikuti program ini adalah berpendidikan paling rendah setingkat SMTA dan atau yang Sederajat
- Untuk WPPE Waiver persyaratan untuk dapat mengikutinya dapat dilihat di sini
- Peserta diwajibkan mendaftar online di website ticmi.co.id
- Melakukan konfirmasi pembayaran melalui menu konfirmasi pembayaran di website TICMI
- Melakukan pendaftaran, pembayaran dan menyerahkan fotokopi KTP dan fotokopi ijazah terakhir, ke kantor admisi TICMI
Untuk dapat mengikuti program
sertifikasi WPPE Anda bisa menghubungi:
PT. Indonesian Capital Market
Electronic Library
Indonesian Stock Exchange Building, Tower II, 1st Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta-12190
Phone : (021) 515 23 18
Email : info@ticmi.co.id
Indonesian Stock Exchange Building, Tower II, 1st Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta-12190
Phone : (021) 515 23 18
Email : info@ticmi.co.id
Website :http://ticmi.co.id/
Literatur: