Baru-baru Manajemen BursaEfek Indonesia (BEI) mengubah batas baru auto rejection atau
penolakan otomatis oleh Jakarta Automated Trading System (JATS) atau sistem apabila harga melampaui
persentase harian tertentu. Hal itu tertuang dalam keputusan direksi BEI Nomor Kep-00113/BEI/12-2016 yang dikeluarkan
pada 13 Desember 2016.
Perubahan batas auto rejection mulai diberlakukan pada 3 Januari 2017.
Jadi batasan terbesar
persentase peningkatan sama dengan penurunan. Hal itu sesuai fraksi harga
saham. Sebelumnya batas auto rejection untuk penurunan paling besar saham
emiten sekitar 10 persen untuk harga saham seluruhnya.
Apa itu auto rejection?
Apa itu auto rejection?
Pernahkan Anda melihat suatu
saham yang sudah mengalami penguatan cukup tinggi dan sudah tidak terdapat
antrian jual (offer) dalam online trading?
Atau sebaliknya, pernahkah
Anda melihat saham yang menurun cukup tinggi hingga tidak ada lagi antri beli
(bid) dalam online trading?
Hal tersebut disebabkan oleh
system JATS dari Bursa Efek Indoensia yang memberlakukan system Auto Rejection.
Auto rejection merupakan
pembatasan maximum dan minimum untuk kenaikan maupun penurunan saham di Bursa
Efek dalam satu hari.
Jadi, jika ada penawaran
jual atau permintaan beli diatas maupun dibawah harga yang sudah di tetapkan
oleh BEI melalui system JATS, maka secara otomatis JATS akan menolak transaksi
tersebut.
Apa tujuan bursa efek
memberlakukan hal tersebut?
Bursa Efek memberlakukan hal
tersebut dengan tujuan menjaga agar harga saham tidak berubah terlalu tinggi
atau terlalu rendah agar perdagangan tetap berjalan secara wajar.
Sehingga keuntungan maupun
kerugian yang di peroleh oleh pelaku pasar bisa terkendali. Hal ini juga
bertujuan agar tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan harga tinggi maupun
rendah tadi.
Nah bursa efek telah
melakukan batasan auto rejection yang baru sejak tanggal 3 Januari 2017 yaitu
batasan terbesar persentase peningkatan sama dengan penurunan
sumber: