Mengenal Auto Rejection

Baru-baru Manajemen BursaEfek Indonesia (BEI) mengubah batas baru auto rejection atau penolakan otomatis oleh Jakarta Automated Trading System  (JATS) atau sistem apabila harga melampaui persentase harian tertentu. Hal itu tertuang dalam keputusan direksi BEI Nomor Kep-00113/BEI/12-2016 yang dikeluarkan pada 13 Desember 2016.

Perubahan batas auto rejection mulai diberlakukan pada 3 Januari 2017.

Jadi batasan terbesar persentase peningkatan sama dengan penurunan. Hal itu sesuai fraksi harga saham. Sebelumnya batas auto rejection untuk penurunan paling besar saham emiten sekitar 10 persen untuk harga saham seluruhnya.

Apa itu auto rejection?
Pernahkan Anda melihat suatu saham yang sudah mengalami penguatan cukup tinggi dan sudah tidak terdapat antrian jual (offer) dalam online trading?

Atau sebaliknya, pernahkah Anda melihat saham yang menurun cukup tinggi hingga tidak ada lagi antri beli (bid) dalam online trading?

Hal tersebut disebabkan oleh system JATS dari Bursa Efek Indoensia yang memberlakukan system Auto Rejection.

Auto rejection merupakan pembatasan maximum dan minimum untuk kenaikan maupun penurunan saham di Bursa Efek dalam satu hari.

Jadi, jika ada penawaran jual atau permintaan beli diatas maupun dibawah harga yang sudah di tetapkan oleh BEI melalui system JATS, maka secara otomatis JATS akan menolak transaksi tersebut.

Apa tujuan bursa efek memberlakukan hal tersebut?
Bursa Efek memberlakukan hal tersebut dengan tujuan menjaga agar harga saham tidak berubah terlalu tinggi atau terlalu rendah agar perdagangan tetap berjalan secara wajar.
Sehingga keuntungan maupun kerugian yang di peroleh oleh pelaku pasar bisa terkendali. Hal ini juga bertujuan agar tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan harga tinggi maupun rendah tadi.

Nah bursa efek telah melakukan batasan auto rejection yang baru sejak tanggal 3 Januari 2017 yaitu batasan terbesar persentase peningkatan sama dengan penurunan


sumber: