Sejak diaktifkannya kembali
Pasar Modal di Indonesia bersamaan dengan deregulasi ekonomi di dalam Pakto 88,
Badan Pelaksana Pengawas Pasar Modal (Bappepam) pada saat itu menerbitkan
banyak peraturan baru. Salah satu peraturan yang diterbitkan mengenai kewajiban
mengikuti pendidikan dan memiliki izin bagi seorang pelaksana perdagangan di
lantai Bursa. Pelaksana perdagangan tersebut dikenal dengan nama pialang efek.
Dengan rutinitas pekerjaan setiap hari yang terjadi di lantai perdagangan,
akhirnya para pialang mencetuskan pemikiran membentuk suatu komunitas resmi
yang di namakan Ikatan Pialang Efek Jakarta (IPEJ) yang pada saat mendekati
tahun 2000 berubah nama menjadi Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI).
Sekitar awal tahun 1990
ditetapkan pula oleh Badan Pengaawas Pasar Modal (Bapepam) kewajiban memiliki izin perorangan bagi
setiap insan yang akan bekerja di Pasar Modal yang terbagi di dalam 3 bidang,
yaitu izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), izin Wakil Penjamin Emisi Efek
(WPEE) dan izin Wakil Manajer Investasi (WMI), maka terbentuklah
asosiasi-asosiasi yang menaungi bagi ketiga pemilik izin tersebut.
Ketiga asosiasi tersebut
adalah Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia (AWP2EI) yang merupakan
asosiasi bagi para pemilik izin WPPE, Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek
Indonesia (AWPEEI) merupakan asosiasi bagi para pemilik izin WPEE dan Asosiasi
Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII) merupakan asosiasi bagi para pemilik
izin WMI. Sejalan dengan perkembangan Pasar Modal Indonesia di awal tahun 2000
ke atas, terbentuk lagi komunitas resmi para profesional seperti misalnya
Asosiasi Analis Teknikal Indonesia (AATI) dan Asosiasi Analis Efek Indonesia
(AAEI).
Melihat perkembangan
tersebut, Bapepam berharap kiranya semua asosiasi yang ada di Pasar Modal
Indonesia melebur menjadi satu asosiasi saja dan setelah melalui beberapa kali
pertemuan antar beberapa asosiasi akhirnya disepakatilah Rapat Bersama Empat
Asosiasi (AWPE2EI, AWPEEI, AWMII dan IPEI) pada tanggal 3 Januari 2009 yang menghasilkan keputusan persetujuan untuk
mengadakan Nota Kesepahaman (MOU) diantara empat asosiasi tersebut.
Nota Kesepaham itu sendiri
akhirnya terlaksana pada hari Selasa, 10 November 2009 di Bursa Efek Indonesia
yang dihadiri sekitar 115 orang (termasuk wartawan) serta dihadiri pula oleh
Bapak Fuad A. Rahmany (Ketua Bapepam-LK) dan Ibu Nurhaida (Kepala Biro Transaksi
Lembaga Efek Bapepam-LK).
Terbentuknya APPMI
Pada hari Senin tanggal 9
Agusutus 2010 menjadi hari bersejarah di dalam asosiasi bagi para insane Pasar
Modal Indonesia karena pada hari itu diadakan deklarasi pembentukan satu
asosiasi yang dinamakan Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI) menjadi
wadah bagi seluruh para pemilik izin perorangan dan/ atau profesi yang bekerja
di industri Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal tersebut secara resmi menjadi
hari berdirinya APPMI yang tertuang di dalam Akte Pendirian Nomor 6 tanggal 9
Agustus 2010. Namun demikian, menjelang penandatangan Akte Pendirian tersebut
AWMII mengundurkan diri dengan menyatakan bahwa AWMII akan berdiri sendiri
sebagai asosiasi, sehingga pada saat itu Akte Pendirian hanya ditandatangani
oleh perwakilan AWP2EI, AWPEEI dan IPEI yang selanjutnya APPMI dinyatakan
sebagai asosiasi yang mewadahi khusus bagi para pemilik izin perorangan WPPE
dan WPEE.
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga APPMI yang pertama kali secara resmi disahkan pada tanggal 8
November 2010 dan melalui Pernyataan Keputusan Anggota di dalam Rapat Umum
Anggota Luar Biasa yang dipimpin oleh ketua rapat pada saat itu Bapak M.
Hasoloan Napitupulu terpilihlah Bapak Abi Hurairah Mochdie sebagai Ketua Umum
pertama APPMI untuk periode 2013-2016 yang disahkan oleh Notaris Ibu Fathiah
Helmi di dalam Akte Notaris Nomor 24 Tanggal 12 Desember 2013.
Melalui Pernyataan Keputusan
Anggota di dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang dipimpin oleh ketua rapat
Bapak Ari Supangat, terpilih kembali Bapak Abi Hurairah Mochdie untuk periode
keduanya sebagai Ketua Umum APPMI untuk tahun 2017-2020 yang disahkan oleh
Notaris Ibu Fathiah Helmi di dalam Akte Notaris Nomor 26 Tanggal 10 Agustus
2017.
Perubahan nama dari APPMI
menjadi PROPAMI
Sesuai dengan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tercantum di dalam Peraturan OJK Nomor
27/POJK.04/2016 dan Surat Edaran OJK Nomor 45/SEOJK.04/2016 dimana salah
satunya mewajibkan asosiasi Wakil Perusahaan Efek wajib mengajukan dan mendaptkan
pengakuan dari OJK maka APPMI pada saat itu juga wajib disahkan sebagai badna
hukum oleh Kementrian Hukum dan Ham.
Pengesahan APPMI sebagai
badan hukum kemudian diterbitkan melalui Surat Pengesahan KEMENKUMHAM No.
AHU-0011995.AH.01 Tanggal 10 Agustus 2017 yang menyebutkan bahwa kata asosiasi
wajib dirubah menjadi perkumpulan sehingga nama APPMI berubah nama menjadi
Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia yang selanjutnya melalui keputusan
pengurus disingkat PROPAMI. Pengakuan dari OJK sendiri kepada PROPAMI akhirnya
diterima melalui Surat Pengakuan OJK
Nomor 68/D.04/2017 Tanggal 29 Desember 2017.