YUK Investasi SAHAM Berkala 100 Ribu


Yuk Nabung Saham (YNS) merupakan kampanye yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengajak masyarakat sebagai calon investor untuk berinvestasi di pasar modal dengan membeli Saham secara rutin dan berkala.

Sebagai upaya dalam mengembangkan industri pasar modal di Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) senantiasa mengedukasi dan mengembangkan industri ke arah yang lebih baik. Tujuan BEI tidak semata fokus pada penambahan jumlah investor baru, namun juga berupaya untuk menanamkan kebutuhan berinvestasi di pasar modal, yang secara tidak langsung akan meningkatkan jumlah investor aktif di pasar modal Indonesia.

Tingkat pemahaman (literasi) masyarakat Indonesia terhadap pasar modal dan tingkat utilitas produk pasar modal masih sangat rendah dan yang terkecil dibandingkan dengan 5 industri jasa keuangan lainnya di Indonesia.

Berdasarkan data bulan September 2015, jumlah investor aktif di Indonesia per tahun hanya sebesar 30% dari total investor pasar modal di Indonesia.

Dengan melihat kondisi tingkat literasi dan jumlah investor di pasar modal Indonesia, BEI membuat sebuah konsep kampanye industri pasar modal yang kuat dan berskala nasional dengan tujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap pasar modal Indonesia, dengan judul kampanye "Yuk Nabung Saham"

Kampanye ini dimaksudkan agar merubah kebiasaan masyarakat Indonesia dari kebiasaan menabung menjadi berinvestasi, sehingga masyarakat Indonesia mulai bergerak dari saving society menjadi investing society.

Kampanye Yuk Nabung Saham ini diluncurkan pada tanggal 12 November 2015 oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Muhammad Jusuf Kalla di Main Hall Gedung Indonesia Stock Exchange.

Kampannye Yuk Nabung Saham ingin merubah pola pikir masyarakat yang awalnya menabung harus ke bank menjadi menabung bisa pula ke pasar modal.Skema menabung saham juga hampir sama dengan menabung ke bank yaitu masyarakat bisa menyisihkan sebagian dana (mulai dari Rp. 100.000) per bulan untuk menabung saham.

Produk dari program Kampanye YNS adalah saham dan reksadana yang rutin diinvestasikan tiap bulannya. Masing-masing perusahaan efek/sekuritas memiliki nama produk tabungan saham YNS yang berbeda-beda

Menabung saham dapat dilakukan dengan membuka rekening efek di perusahaan sekuritas. Setelah itu, tentukan nominal dana yang ingin disisihkan, lalu tentukan saham yang ingin ditabung.Setelah rekening efek jadi, masyarakat dapat menyetorkan dana secara rutin, atau menggunakan fasilitas auto transfer dari rekening pribadi setiap periode yang telah ditentukan dan setelah itu melakukan pembelian saham secara rutin.

Tidak ada syarat-syarat khusus dalam mengikuti program Yuk Nabung Saham ini. Setiap orang baik mahasiswa, ibu rumah tangga, dosen, guru, karyawan, wartawan dan semua orang apapun profesinya bisa mengikuti program Yuk Nabung Saham ini asalkan memiliki KTP terkait keperluan pembukaan rekening efek.

Apa yang membedakan Nabung Saham ini dengan cara investasi saham yang sebelumnya?

Dengan Menabung Saham, masyarakat diharapkan dapat secara rutin dan berkala berinvestasi di pasar modal dengan dana minimal Rp. 100.000 saja. Hal ini dilakukan agar investor dapat disiplin berinvestasi di pasar modal

Saat ini ada 34 perusahaan sekuritas yang telah bekerja sama dengan BEI untuk menjalankan program Yuk Nabung Saham ini.Daftar perusahaan efek/sekuritas yang telah bekerja sama tersebut bisa dilihat di www.yuknabungsaham.idx.co.id

Transaksi pembelian saham di program Yuk Nabung Saham dapat dilakukan secara autodebet melalui perusahaan efek/sekuritas yang telah memiliki produk tabungan saham, ataupun dengan mendatangi bank dan melakukan transaksi berkala kepada ke-9 Anggota Bursa yang telah menyediakan fitur Yuk Nabung Saham.Ke depannya, kami akan mengupayakan agar jumlah perusahaan/sekuritas yang ikut serta dalam program kampanye Yuk Nabung Saham ini dapat bertambah sehingga dapat semakin memudahkan masyarakat yang ingin mengikuti program Yuk Nabung Saham.

Jangka waktu yang dibutuhkam untuk membuka rekening efek hingga dapat melakukan transaksi Menabung Saham adalah sekitar 1 minggu dari waktu formulir diterima oleh perusahaan efek/sekuritas.Jangka waktu tersebut akan berbeda-beda untuk setiap perusahaan efek/sekuritas.