Yuk Nabung Saham (YNS)
merupakan kampanye yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
untuk mengajak masyarakat sebagai calon investor untuk berinvestasi di pasar
modal dengan membeli Saham secara rutin dan berkala.
Sebagai upaya dalam
mengembangkan industri pasar modal di Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
senantiasa mengedukasi dan mengembangkan industri ke arah yang lebih baik.
Tujuan BEI tidak semata fokus pada penambahan jumlah investor baru, namun juga
berupaya untuk menanamkan kebutuhan berinvestasi di pasar modal, yang secara
tidak langsung akan meningkatkan jumlah investor aktif di pasar modal
Indonesia.
Tingkat pemahaman (literasi)
masyarakat Indonesia terhadap pasar modal dan tingkat utilitas produk pasar
modal masih sangat rendah dan yang terkecil dibandingkan dengan 5 industri jasa
keuangan lainnya di Indonesia.
Berdasarkan data bulan
September 2015, jumlah investor aktif di Indonesia per tahun hanya sebesar 30%
dari total investor pasar modal di Indonesia.
Dengan melihat kondisi
tingkat literasi dan jumlah investor di pasar modal Indonesia, BEI membuat
sebuah konsep kampanye industri pasar modal yang kuat dan berskala nasional
dengan tujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap pasar modal
Indonesia, dengan judul kampanye "Yuk Nabung Saham"
Kampanye ini dimaksudkan
agar merubah kebiasaan masyarakat Indonesia dari kebiasaan menabung menjadi
berinvestasi, sehingga masyarakat Indonesia mulai bergerak dari saving society
menjadi investing society.
Kampanye Yuk Nabung Saham
ini diluncurkan pada tanggal 12 November 2015 oleh Wakil Presiden Republik
Indonesia Bapak Muhammad Jusuf Kalla di Main Hall Gedung Indonesia Stock
Exchange.
Kampannye Yuk Nabung Saham
ingin merubah pola pikir masyarakat yang awalnya menabung harus ke bank menjadi
menabung bisa pula ke pasar modal.Skema menabung saham juga hampir sama dengan
menabung ke bank yaitu masyarakat bisa menyisihkan sebagian dana (mulai dari
Rp. 100.000) per bulan untuk menabung saham.
Produk dari program Kampanye
YNS adalah saham dan reksadana yang rutin diinvestasikan tiap bulannya. Masing-masing
perusahaan efek/sekuritas memiliki nama produk tabungan saham YNS yang
berbeda-beda
Menabung saham dapat
dilakukan dengan membuka rekening efek di perusahaan sekuritas. Setelah itu,
tentukan nominal dana yang ingin disisihkan, lalu tentukan saham yang ingin
ditabung.Setelah rekening efek jadi, masyarakat dapat menyetorkan dana secara
rutin, atau menggunakan fasilitas auto transfer dari rekening pribadi setiap
periode yang telah ditentukan dan setelah itu melakukan pembelian saham secara
rutin.
Tidak ada syarat-syarat
khusus dalam mengikuti program Yuk Nabung Saham ini. Setiap orang baik
mahasiswa, ibu rumah tangga, dosen, guru, karyawan, wartawan dan semua orang
apapun profesinya bisa mengikuti program Yuk Nabung Saham ini asalkan memiliki
KTP terkait keperluan pembukaan rekening efek.
Apa yang membedakan Nabung
Saham ini dengan cara investasi saham yang sebelumnya?
Dengan Menabung Saham,
masyarakat diharapkan dapat secara rutin dan berkala berinvestasi di pasar
modal dengan dana minimal Rp. 100.000 saja. Hal ini dilakukan agar investor
dapat disiplin berinvestasi di pasar modal
Saat ini ada 34 perusahaan
sekuritas yang telah bekerja sama dengan BEI untuk menjalankan program Yuk
Nabung Saham ini.Daftar perusahaan efek/sekuritas yang telah bekerja sama
tersebut bisa dilihat di www.yuknabungsaham.idx.co.id
Transaksi pembelian saham di
program Yuk Nabung Saham dapat dilakukan secara autodebet melalui perusahaan
efek/sekuritas yang telah memiliki produk tabungan saham, ataupun dengan
mendatangi bank dan melakukan transaksi berkala kepada ke-9 Anggota Bursa yang
telah menyediakan fitur Yuk Nabung Saham.Ke depannya, kami akan mengupayakan
agar jumlah perusahaan/sekuritas yang ikut serta dalam program kampanye Yuk
Nabung Saham ini dapat bertambah sehingga dapat semakin memudahkan masyarakat
yang ingin mengikuti program Yuk Nabung Saham.
Jangka waktu yang dibutuhkam
untuk membuka rekening efek hingga dapat melakukan transaksi Menabung Saham
adalah sekitar 1 minggu dari waktu formulir diterima oleh perusahaan
efek/sekuritas.Jangka waktu tersebut akan berbeda-beda untuk setiap perusahaan
efek/sekuritas.
Sumber: http://yuknabungsaham.idx.co.id