Mengenal Shariah Compliance Officer (SCO)

 

Apa itu Shariah Compliance Officer (SCO)

Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal pasal 1 butir 4  menerangkan bahwa Syariah Compliance Officer (SCO) adalah:

“Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.”

Pasal 3 ayat 4 Fatwa DSN tersebut di atas selanjutnya mengatur bahwa perusahaan publik yang akan menerbitkan efek syariah wajib memiliki SCO:

“Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer”

Jadi, keberadaan dari SCO ini diharuskan untuk setiap emiten/perusahaan publik yang akan menerbitkan efek syariah. Keberadaaannya tergantung pada masing-masing emiten, apakah hendak menerbitkan efek syariah atau tidak.

Mekanisme IPO pada pasar modal syariah tidak berbeda dengan mekanisme IPO di pasar modal konvensional. Bedanya adalah kewajiban untuk melampirkan opini “syariah compliance” dari tim ahli syariah atau dewan syariah nasional. 

Jadi dapat disimpulkan bahwa Syariah Compliance Officer (SCO) adalah pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Setiap emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki syariah compliance officer.

Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4977/shariah-compliande-officer-sco-/ dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003