Apa itu Shariah Compliance Officer (SCO)
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.
40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
Syariah di Bidang Pasar Modal pasal 1 butir 4 menerangkan bahwa Syariah Compliance Officer (SCO)
adalah:
“Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau
lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.”
Pasal 3 ayat 4 Fatwa DSN tersebut di atas
selanjutnya mengatur bahwa perusahaan publik yang akan menerbitkan efek syariah
wajib memiliki SCO:
“Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan
Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip
Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer”
Jadi, keberadaan dari SCO ini diharuskan untuk
setiap emiten/perusahaan publik yang akan menerbitkan efek syariah.
Keberadaaannya tergantung pada masing-masing emiten, apakah hendak menerbitkan
efek syariah atau tidak.
Mekanisme IPO pada pasar modal syariah tidak
berbeda dengan mekanisme IPO di pasar modal konvensional. Bedanya adalah
kewajiban untuk melampirkan opini “syariah compliance” dari tim ahli syariah
atau dewan syariah nasional.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Syariah Compliance
Officer (SCO) adalah pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga
yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Setiap emiten atau perusahaan publik
yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi
prinsip-prinsip syariah dan memiliki syariah compliance officer.
Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4977/shariah-compliande-officer-sco-/
dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003