Dalam dunia investasi seperti saham terdapat
identitas yang menunjukan bahwa investor bisa dan sah secara hukum melakukan
aktivitas investasi di pasar modal. Apa saja identitas dimaksud? Mereka adalah
SID, RDN, SRE dan Kartu Akses.
SID (Single Investor Identification) adalah
nomor tunggal identitas investor pasar modal indonesia yang diterbitkan oleh
KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
RDN (Rekening Dana Nasabah) adalah Rekening
dana pada bank administrasi atas nama nasabah (terpisah dari rekening dana
milik sekuritas) yang digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi saham,
khusus dibuka untuk menyimpan dana hasil penjualan dan pembelian saham. Hal
yang perlu diketahui tentang RDN adalah diantaranya: RDN dibukakan oleh
perusahaan sekuritas atas kuasa nasabah; RDN tidak memiliki buku rekening.
SRE (Sub Rekening Efek) adalah Rekening efek
yang digunakan untuk menyimpan portfolio saham atas nama nasabah yang
dicatatkan pada KSEI. SRE dimiliki oleh orang yang memiliki SID, yang tercatat
di KSEI.
Kartu AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas)
adalah kartu identitas investor yang diterbitkan oleh KSEI untuk memberikan
perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi informasi atas
portofolio investasi mereka yang tersimpan di KSEI.