Identitas Investor Saham

 


Dalam dunia investasi seperti saham terdapat identitas yang menunjukan bahwa investor bisa dan sah secara hukum melakukan aktivitas investasi di pasar modal. Apa saja identitas dimaksud? Mereka adalah SID, RDN, SRE dan Kartu Akses.

SID (Single Investor Identification) adalah nomor tunggal identitas investor pasar modal indonesia yang diterbitkan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).  

RDN (Rekening Dana Nasabah) adalah Rekening dana pada bank administrasi atas nama nasabah (terpisah dari rekening dana milik sekuritas) yang digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi saham, khusus dibuka untuk menyimpan dana hasil penjualan dan pembelian saham. Hal yang perlu diketahui tentang RDN adalah diantaranya: RDN dibukakan oleh perusahaan sekuritas atas kuasa nasabah; RDN tidak memiliki  buku rekening.

SRE (Sub Rekening Efek) adalah Rekening efek yang digunakan untuk menyimpan portfolio saham atas nama nasabah yang dicatatkan pada KSEI. SRE dimiliki oleh orang yang memiliki SID, yang tercatat di KSEI.

Kartu AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) adalah kartu identitas investor yang diterbitkan oleh KSEI untuk memberikan perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi informasi atas portofolio investasi mereka yang tersimpan di KSEI.