SAHAM dengan NOTASI KHUSUS



Notasi Khusus adalah tanda berupa huruf pada kode saham emiten (biasanya ditulis setelah kode saham)  yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada investor tentang perusahaan yang dianggap bermasalah. Dengan demikian, investor dapat langsung mengetahui dan mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap investasi yang sedang dan atau akan dilakukan.

Kode  notasi khusus yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia kepada perusahaan tersebut update terkahir adalah sebagai berikut:

 

B

Adanya permohonan Pernyataan Pailit

M

Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

E

Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negative

A

Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik

D

Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik

L

Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan

S

Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha

C

Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material

Q

Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau Anak Perusahaan Tercatat oleh regulator

Y

Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir

F

Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan

G

Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang

V

Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Berat

 

Misalnya, sebuah emiten mendapatkan notasi khusus "B" dibelakang kode sahamnya. Itu berarti emiten sedang mengalami tuntutan pailit dari suatu entitas.

Perlu diketahui, notasi khusus merupakan hal permanen yang disematkan kepada sebuah emiten. Notasi itu dapat berakhir apabila masalah yang dihadapi emiten tersebut sudah diselesaikan.

Data emiten dengan notasi khusus saat tulisan ini diturunkan dapat di lihat di https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/ (update per tanggal 29 Januari 2021 Pkl. 15:00 WIB)

Lihat: Cara Trading Saham Syariah