Notasi Khusus adalah tanda berupa huruf pada kode saham emiten (biasanya ditulis setelah kode saham) yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada investor tentang perusahaan yang dianggap bermasalah. Dengan demikian, investor dapat langsung mengetahui dan mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap investasi yang sedang dan atau akan dilakukan.
Kode notasi khusus yang diberikan oleh Bursa Efek
Indonesia kepada perusahaan tersebut update terkahir adalah sebagai berikut:
B |
Adanya permohonan Pernyataan Pailit |
M |
Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) |
E |
Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negative |
A |
Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan
Publik |
D |
Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat
(Disclaimer)” dari Akuntan Publik |
L |
Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan
keuangan |
S |
Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada
pendapatan usaha |
C |
Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan
Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material |
Q |
Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat
dan/atau Anak Perusahaan Tercatat oleh regulator |
Y |
Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan
setelah tahun buku berakhir |
F |
Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis
dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran
peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan |
G |
Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis
dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran
peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang |
V |
Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis
dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran
peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Berat |
Misalnya, sebuah
emiten mendapatkan notasi khusus "B" dibelakang kode sahamnya. Itu berarti
emiten sedang mengalami tuntutan pailit dari suatu entitas.
Perlu
diketahui, notasi khusus merupakan hal permanen yang disematkan kepada sebuah
emiten. Notasi itu dapat berakhir apabila masalah yang dihadapi emiten tersebut
sudah diselesaikan.
Data emiten dengan
notasi khusus saat tulisan ini diturunkan dapat di lihat di https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/
(update per tanggal 29 Januari 2021 Pkl. 15:00 WIB)
Lihat: Cara Trading Saham Syariah