Investasi Saham di pasar
modal itu Syar’i jika kita lakukan sesuai dengan Prinsip syariah di Pasar Modal
yang artinya bahwa Saham yang kita beli adalah saham syariah dan transaksi yang
kita lakukan tidak melanggar prinsip syariah
Ditinjau dari barangnya, investasi
pada “Saham” sudah sesuai prinsip syariah di pasar modal karena berlandaskan
akad Syirkah Al Musahamah.
Agar lebih syar’i dalam
menabung saham di Pasar Modal, belilah secara rutin saham-saham syariah yang
termasuk dalam Daftar Efek Syariah.
Menabung saham di BEI
termasuk transaksi yang sudah mendapatkan Fatwa No. 80 dari DSN MUI tentang
Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di
Pasar Reguler Bursa Efek.
Menabung saham secara syar’i
dapat dilakukan juga melalui Sistem Online Trading Syariah pada Anggota Bursa
di BEI.
Menabung saham syariah yang
dilakukan secara istiqomah InsyaAllah akan lebih berkah.
Jika ingin tahu dan ingin
belajar lebih lanjut, ikuti Sekolah Pasar Modal Syariah baik secara online maupun tatap muka. informasi lebih lanjut di https://sekolahpasarmodal.idx.co.id